Kamis, 29 November 2012

etika profesi teknologi informasi dan komunikasi

     Etika

  Apa yang dimaksud etika?
o    Kode 
o    Sekumpulan prinsip-prinsip
o    Mengenai benar dan salah
o    Digunakan dalam penilaian atau tindakan/perilaku
   Orang-orang umumnya bersifat etis hampir di setiap waktu
   Digunakan dalam berpikir kritis, baik secara sadar atau tidak sadar

    Pengertian etika

o    Etika adalah tujuan dari kehidupan yang lebih baik dengan dan untuk orang lain, dalam lembaga yang bersangkutan (Paul Ricour)
o    Teori yang menyediakan aturan atau prinsip-prinsip umum yang digunakan dalam pembuatan keputusan-keputusan moral dan, tidak seperti lembaga pada umumnya, menyediakan justifikasi bagi aturan-aturan tersebut (Deborah Johnson).

      Karakteristik Etika

o    Kehidupan, kehidupan bersama
o    Bersifat sosial, kolektif
o    Mencakup aspek-aspek solidaritas, seperti  budaya, kebudayaan, dan tradisi (yang bersifat relatif dan tergantung pada komunitas ybs)

Fungsi Kode Etik Profesi

1.       Membantu anggota profesi untuk mengevaluasi tindakan alternatif dan membuat pilihan-pilihan yang lebih baik.
2.       Mendidik anggota profesi baru melalui sharing pengalaman, pengetahuan, dan nilai-nilai
3.       Memonitor profesi dengan menunjukkan perilaku mana yang etis dan tidak etis
4.       Membantu anggota profesi dalam menghadapi tekanan dari pihak lain – clients, pemerintah, dsb.
5.       Membantu lembaga-lembaga legislatif, administratif, dan judicial dengan menunjukkan basis penyelesaian masalah diantara anggota profesi atau antara anggota profesi dengan pihak lain
6.       Sebagai acuan evaluasi publik
7.       Meningkatkan reputasi profesi dan kepercayaan publik serta mencegah terjadinya bias dalam tindakan-tindakan anggota profesi
8.       Fungsi-fungsi lainnya 


Etika Komputer di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.

Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

Tindakan Kriminal di bidang TIK

o    Pengrusakan atau tindak kekerasan terhadap website
o    Tidak mengakui penyerangan yang dilakukan terhadap  websites dan online services
o    Pencurian data pelanggan 
o    Pencurian electronic intellectual property
o    Pencurian melalui Internet dan jasa telepon
o    Sabotase data atau jaringan
o    Pelanggaran terhadap sistem finansial dan keamanan on-line
o    Pembobolan, intersepsi  ilegal dan pencurian ID
o    Pelanggaran  terhadap sistem pembayaran melalui kartu dan transfer dana secara elektronik
o    Pornografi /Pornografi anak; cyber-stalking
o    Judi /taruhan secara on-line
o    Spionase komersial/korporasi
o    Persekongkolan dan komunikasi konspirasi kriminal
o    Penggangguan terhadap jasa jaringan-jaringan penting atau esensial
Sangsi Pelanggaran Etika
·        Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
·        Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.

Etika & Teknologi
·        Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
·        Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin          refleks / kewaspadaan melambat )
  • Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
  • Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
  • Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.

Pekerjaan & Profesi
  • Thomas Aquinas seperti dikutip Sumaryono ( 1995 ) mengatakan bahwa wujud kerja memiliki tujuan :
a.       Pemenuhan kebutuhan hidup
b.      Mengurangi tingkat pengangguran / kriminalitas
c.       Melayani sesame
  • Prifesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
  • Seorang petugas staf administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
  • Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
  • Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi.

Profesi Profesional
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
      Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
      Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
      Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )

·         Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
a.       Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b.      Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c.       Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
·         Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
·         Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.



PERANAN ETIKA DALAM PROFESI : 

  • Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.  Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. 
  • Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau  masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional.  Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. 
  •  Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian  klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya. 

KODE ETIK PROFESI 

Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi.  Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. 

Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) 
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru.  Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.  Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK : 
a. Sanksi moral 
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi 

TUJUAN KODE ETIK PROFESI : 
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. 
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. 
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi. 
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. 
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. 
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah : 
  1.  Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 
  2.  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 
  3.  Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.  Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.










sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer , http://lompatlebihtinggi.wordpress.com/2008/06/13/etika-profesi-bidang-teknologi-informasi-dan-komunikasi/ , ml.scribd.com/doc/.../Makalah-Etika-Dalam-Penggunaan-TIK , http://zeresy.blogspot.com/2012/03/pentingnya-penerapan-etika-dan.html









                                                                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar