Etika
Apa yang dimaksud etika?
o Kode
o Sekumpulan prinsip-prinsip
o Mengenai benar dan salah
o Digunakan dalam penilaian atau tindakan/perilaku
Orang-orang umumnya bersifat etis hampir di setiap waktu
Digunakan dalam berpikir kritis, baik secara sadar atau tidak sadar
Pengertian etika
o Etika adalah tujuan dari kehidupan yang lebih baik dengan dan untuk orang lain, dalam lembaga yang bersangkutan (Paul Ricour)
o Teori
yang menyediakan aturan atau prinsip-prinsip umum yang digunakan dalam
pembuatan keputusan-keputusan moral dan, tidak seperti lembaga pada
umumnya, menyediakan justifikasi bagi aturan-aturan tersebut (Deborah
Johnson).
Karakteristik Etika
o Kehidupan, kehidupan bersama
o Bersifat sosial, kolektif
o Mencakup aspek-aspek solidaritas, seperti budaya, kebudayaan, dan tradisi (yang bersifat relatif dan tergantung pada komunitas ybs)
Fungsi Kode Etik Profesi
1. Membantu anggota profesi untuk mengevaluasi tindakan alternatif dan membuat pilihan-pilihan yang lebih baik.
2. Mendidik anggota profesi baru melalui sharing pengalaman, pengetahuan, dan nilai-nilai
3. Memonitor profesi dengan menunjukkan perilaku mana yang etis dan tidak etis
4. Membantu anggota profesi dalam menghadapi tekanan dari pihak lain – clients, pemerintah, dsb.
5. Membantu lembaga-lembaga legislatif, administratif, dan judicial dengan menunjukkan basis penyelesaian masalah diantara anggota profesi atau antara anggota profesi dengan pihak lain
6. Sebagai acuan evaluasi publik
7. Meningkatkan reputasi profesi dan kepercayaan publik serta mencegah terjadinya bias dalam tindakan-tindakan anggota profesi
8. Fungsi-fungsi lainnya
Etika Komputer di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di
dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat
dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan
negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada.
Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di
sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance
(BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara
dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China.
Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik
Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6
Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh
pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan
etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang
ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer
terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Tindakan Kriminal di bidang TIK
o Pengrusakan atau tindak kekerasan terhadap website
o Tidak mengakui penyerangan yang dilakukan terhadap websites dan online services
o Pencurian data pelanggan
o Pencurian electronic intellectual property
o Pencurian melalui Internet dan jasa telepon
o Sabotase data atau jaringan
o Pelanggaran terhadap sistem finansial dan keamanan on-line
o Pembobolan, intersepsi ilegal dan pencurian ID
o Pelanggaran terhadap sistem pembayaran melalui kartu dan transfer dana secara elektronik
o Pornografi /Pornografi anak; cyber-stalking
o Judi /taruhan secara on-line
o Spionase komersial/korporasi
o Persekongkolan dan komunikasi konspirasi kriminal
o Penggangguan terhadap jasa jaringan-jaringan penting atau esensial
Sangsi Pelanggaran Etika
·
Sanksi Sosial
Skala
relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
·
Sanksi Hukum
Skala
besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama,
diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
·
Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan
manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
·
Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan”
beberapa sense of human yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
- Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
- Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
- Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.
Pekerjaan & Profesi
a.
Pemenuhan kebutuhan hidup
b.
Mengurangi tingkat pengangguran / kriminalitas
c.
Melayani sesame
Profesi Profesional
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih
baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi,
meminta sedekah kepada mereka
Yang
bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )
·
Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat –
sifat berikut :
a.
Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b.
Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c.
Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
·
Profesional adalah orang yang menjalankan
profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
·
Untuk menjadi orang yang professional,
diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir,
penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
|
|||
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
KODE ETIK PROFESI
Kode
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan
atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu
organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode
etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu
sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik
profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama
diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan
dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua
adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama
untuk profesi dokter. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri
akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai
moral yang dianggapnya hakiki.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
|
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer ,
http://lompatlebihtinggi.wordpress.com/2008/06/13/etika-profesi-bidang-teknologi-informasi-dan-komunikasi/ , ml.scribd.com/doc/.../Makalah-Etika-Dalam-Penggunaan-TIK , http://zeresy.blogspot.com/2012/03/pentingnya-penerapan-etika-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar